Jumat, 30 November 2012

AD / ART LMDH

ANGGARAN DASAR 

LEMBAGA MASYARAKAT DESA HUTANJATI BAGUS“

DESA  JOMBLANG  KECAMATAN JEPON

KABUPATEN BLORA

BAB I

Nama dan Sifat

Pasal 1

1.      Lembaga Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat Desa Jomblang Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora ini bernama  LMDH Jati bagus.

2.      LMDH merupakan organisasi kemasyarakatan yang bersifat sosial, terbuka dan ekonomi kemasyarakatan yang beranggotakan orang-orang dan atau lembaga kemasyarakatan yang siap sedia mengelola dan peduli terhadap usaha Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat secara adil, menguntungkan  dan berkelanjutan.

BAB II

Tempat Dan Kedudukan

Pasal 2

LMDH Jati Bagus bertempat dan berkedudukan di Desa Jomblang  Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.

BAB III

Waktu Dan Lama Berdiri

Pasal 3

1.      LMDH Jati Bagus ini berdiri sejak ditandatanganinya  Berita Acara  pada  23 September 2006 tentang pembentukan LMDH “ jati bagus “ Desa Jomblang Kec. Jepon, Kab. Blora.

2.      Berdirinya LMDH Jati Bagus ini  untuk  jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.

BAB IV

Azas Dan Tujuan

Pasal 4

LMDH Jati Bagus berazaskan  prinsip-prinsip keadilan, demokratis, keterbukaan , kebersamaan, kesejajaran , gotong royong, kejelasan hak dan kewajiban, musyawarah mufakat sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan.

  Pasal 5

LMDH Jati Bagus bertujuan untuk meningkatkan keberdayaan MDH dan para pihak guna mewujudkan Pengelolaan Sumber Daya Hutan  yang adil dan berkelanjutan yang berbasis masyarakat.

BAB V

Landasan Hukum

Pasal 6

Landasan hukum LMDH Jati Bagus Desa Jomblang, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora ini adalah :

1.      UU  No. 5 tahun 1990 Tentang konservasi sumber daya  alam hayati  dan ekosistemnya.

2.      UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

3.      UU No 33 tahun 1970 tentang Perencanaan Hutan.

4.      SK Gubernur Jateng No. 24 tahun 2001 tentang Pengelolaan Sumber Daya hutan bersama masyarakat  ( PHBM ).

5.      SK Bupati Blora  No. 522/1992/2001  tentang Pembentukan Forum komunikasi  PHBM Kabupaten Blora.

Bab VI

Kegiatan

Pasal 7

Untuk mencapai tujuan sebagaimana tertulis pada pasal 5, maka LMDH Jati Bagus menyelenggarakan kegiatan sebagai berikut:

1.      Melakukan kegiatan pemberdayaan para pihak.                                                                                                                    

2.      Melakukan penguatan kelembagaan desa.

3.      Mendorong adanya kebijakan lokal dalam pengelolaan  sumberdaya hutan, dan

4.      Mendorong terciptanya penegakan hukum yang adil dan beradab.

5.      Melakukan kerjasama dengan semua stakeholder dalam pengelolaan sumber daya hutan demi mewujudkan pengelolaan  SDH yang adil , menguntungkan dan berkelanjutan baik yang berbasis lahan atau non lahan, di dalam atau diluar kawasan hutan. 

BAB VII

Keanggotaan

Pasal 8

1.      Anggota LMDH Jati Bagus adalah para pihak baik individu maupun kelompok masyarakat atau lembaga yang ada di desa Jomblang yang berkepentingan terkhadap pengelolaan sumberdaya hutan secara adil dan berkelanjutan dan terdaftar sebagai anggota.

2.      Untuk menjadi anggota LMDH Jati Bagus maka calon anggota harus :

a.       menyepakati  AD / ART LMDH dan mengajukan diri sebagai anggota.

b.      Menpunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum.

c.       Bertempat tinggal di sekitar kawasan hutan desa Jomblang Kec. Jepon Kab. Blora.

BAB VIII

Hak Dan Kewajiban Anggota

Pasal 9

1.      Setiap anggota berhak untuk :

a.       Memperoleh jasa layanan informasi, menyampaikan aspirasi, serta perlindungan terhadap hak dan kewajibannya selama berlangsungnya kerjasama dengan Perum Perhutani KPH Cepu dan atau pihak lain dalam menjalankan PHBM

b.      Menjalankan kegiatan usaha produktif, baik yang berbasis lahan maupun non lahan  dalam kawasan maupun diluar kawasan hutan.

c.       Terlibat secara aktif didalam kegiatan atau program yang dikembangkan oleh LMDH.

d.      Mengikuti rapat anggota yang diselenggarakan oleh LMDH  .

e.       Memilih dan dipilih menjadi pengurus.

2.      Setiap anggota berkewajiban untuk :

a.       Mentaati aturan lembaga yang sudah ditetapkan dan disepakati dalam AD/ART.

b.      Menjaga dan membangun nama baik lembaga.

c.       Berusaha mewujudkan tercapainya tujuan yang telah disepakati bersama , sesuai  dengan pasal 5 dalam anggaran dasar ini.

BAB IX

Pengurus

Pasal 10

1.      Pengurus LMDH Jati Bagus adalah sekelompok orang  yang dipilih untuk menjalankan fungsi dan misi Lembaga.

2.      Pengurus LMDH  Jati Bagus  dipilih dari dan oleh anggota dalam suatu rapat pleno anggota dan disetujui oleh Pemerintah Desa.

3.      Pengurus LMDH  Jati Bagus  adalah orang yang memiliki wawasan kedepan dalam pengelolaan sumberdaya hutan dan dipercaya oleh warga masyarakat dan pemerintah desa.

Pasal 11

1.      Desa Jomblang adalah 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya sebanyak-banyaknya 2 ( Dua ) kali berturut-turut.

2.      Pengurus LMDH  bertanggung jawab pada rapat pleno anggota.

Pasal 12

Susunan pengurus LMDH Jati Bagus  terdiri dari  Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Seksi-Seksi yang dibutuhkan dan dipandang perlu.

BAB X

Kewajiban dan Hak Pengurus

Pasal 13

1.      Pengurus berkewajiban :

a.       Mengelola lembaga secara profesional untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. 

b.      Menjalankan misi lembaga secara konsisten demi mencapai visi yang telah ditetapkan.

c.       Memberikan pelayanan kepada anggota secara adil dan proporsional.

d.      Menjalankan tugas-tugas harian sesuai dengan kebijakan  yang telah ditetapkan.

e.       Membuat dan menyampaikan  laporan pertanggungjawaban kepada anggota lembaga setahun sekali serta lima tahun sekali pada  akhir masa jabatan.

2.      Pengurus berhak :

a.       Mengelola lembaga secara bertanggung jawab dan profesional.

b.      Mengusulkan dan membuat perjanjian kerja sama dengan pihak luar.

c.       Mengambil langkah-langkah strategis yang dipandang penting untuk mencapai tujuan  lembaga.

BAB XI

Larangan dan Sangsi

Pasal 14

1.      Baik anggota maupun pengurus tidak diperkenankan untuk :

a.       Secara sengaja melakukan tindakan yang dapat merusak nama baik dan melemahkan keberadaan LMDH.

b.      Melakukan tindakan  yang mengakibatkan terjadinya kerusakan dan penyimpangan sumberdaya hutan.

c.       Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan hutan  yang dapat merugikan rakyat atau negara.

d.      Melakukan pelanggaran terhadap semua aturan  atau perjanjian yang telah disepakati.

e.       Melakukan kegiatan yang dapat meresahkan  dan melemahkan masyarakat.

f.        Melakukan tindakan kekerasan dalam menyelesaikan persoalan.

g.       Memindahkan hak kontrak lahan kepada pihak lain baik dalam bentuk apapun tanpa kesepakatan pihak- pihak yang telah terikat perjanjian.

h.       Secara sengaja melakukan pelanggaran terhadap AD/ART akan dikenakan sangsi sesuai dengan motif dan besar kecilnya pelanggaran.

2.      Sangsi dapat berupa antara lain :

a.       Peringatan

b.      Pencabutan hak yang bersifat sementara atau tetap.

c.       Membayar denda atau ganti rugi.

d.      Diajukan kepengadilan.

Pasal 15

Pembayaran denda atau ganti rugi sebagaimana dimaksud pasal 13 ayat 2 point 4 diatur dalam bentuk peraturan desa yang dibuat oleh Pemerintah Desa  yang disetujui  BPD.

BAB XII

Rapat-Rapat

Pasal 16

Rapat Anggota

1.      Rapat anggota adalah rapat yang dihadiri oleh para anggota yang merupakan elemen-elemen masyarakat yang ada di desa Jomblang dan berfungsi sebagai forum musyawarah tertinggi.

2.      Rapat anggota terdiri dari rapat tahunan dan rapat lima tahunan.

3.      Rapat anggota tahunan adalah rapat yang diadakan setiap satu tahun sekali untuk melakukan koordinasi dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil program tahunan.

4.      Rapat lima tahunan adalah rapat yang dilakukan setiap lima tahun sekali untuk membahas  program lima tahunan, menyusun kebijakan-kebijakan strategis yang sifatnya sistematis, laporan pertanggung jawaban kinerja pengurus dan memilih pengurus untuk jangka waktu lima tahun berikutnya.

Pasal 17

Rapat anggota tahunan dan lima tahunan sebagaimana tertulis dalam pasal 15 dihadiri oleh para anggota  dan dapat dilaksanakan jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengan ditambah satu  dari seluruh anggota.

Pasal 18

Rapat Pengurus

1.      Rapat pengurus adalah rapat yang diselenggarakan oleh pengurus LMDH.

2.      Rapat pengurus terdiri dari rapat kerja dan rapat koordinasi.

3.      Rapat kerja adalah rapat yang  yang diadakan untuk menyusun program kerja tahunan dan lima tahunan.

4.      Rapat koordinasi adalah rapat yang diadakan untuk melakukan koordinasi di dalam mengelola lembaga dan menjalankan program serta kegiatan yang telah disusun.

5.      Rapat koordinasi dapat diselenggarakan kapan saja sesuai dengan kebutuhan.

BAB XIII

Kekayaan dan Sumber Dana

Pasal 19

1.      Kekayaan LMDH Jati Bagus  terdiri dari jasa dan benda bergerak atau tidak bergerak yang meliputi :

a.       Uang tunai, tagihan dan yang tersimpan di bank atas nama lembaga.

b.      Surat-surat berharga

c.       Jaringan kerja sama.

d.      Fasilitas-fasilitas lembaga.

2.      Sumber dana LMDH  diperoleh dari :

a.    Iuran anggota.

b.       Dana gotong royong

c.        Kegiatan usaha , baik berbasis lahan atau non lahan, di dalam kawasan atau di       luar kawasan hutan.

d.       Hasil usaha lain yang diselenggarakan oleh LMDH  .

e.        Sumbangan yang tidak mengikat.

BAB XIV

Tahun Buku

Pasal 20

Tahun buku dari LMDH Jati Bagus  Desa Jomblang Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, berjalan dari   1 Januari sampai dengan 31 Desember pada tahun berjangka.

BAB XV

Pembubaran

Pasal 21

1.      Pembubaran lembaga ini hanya dapat dilakukan berdasarkan rapat anggota yang khusus diadakan untuk tujuan tersebut dan pembubaran dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota dan mendapat pengesahan dari Kepala Desa.

2.      Jika terjadi pembubaran maka segala kekayaan dan hutang piutang setelah diperhitungkan, diberikan pada suatu badan atau lembaga lain yang ada di desa Jomblang yang mempunyai tujuan sama dengan lembaga ini.

BAB XVI

P e n u t u p

Pasal 22

1.      Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga LMDH Jati Bagus  yang ditetapkan dan disusun oleh rapat anggota.

2.      Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini dapat di ubah / ditambah berdasarkan keputusan rapat anggota lima tahunan.

3.      Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jomblang,      

Tanggal  :  23 September 2006

LMDH  Jati Bagus

Desa jomblang Kecamatan Jepon,  Kabupaten Blora

  K e t u a                                                             Sekretaris     

 

SURAT WARTONO                                       RAHMAT ISKAK                    

Mengetahui

 

Ketua  BPD Desa Jomblang                               Kepala Desa Jomblang                             

 

TRI LUBIARTO                                                  WAWAN HERI SUBAKIR                  

       

ANGGARAN RUMAH TANGGA

LMDH “ JATI BAGUS “

Desa  Jomblang,  Kecamatan  Jepon, Kabupaten Blora

BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1

Yang dapat diterima menjadi anggota LMDH Jati Bagus adalah semua unsur  masyarakat desa  Jomblang  beserta lembaga yang ada.

Pasal 2

Permintaan Menjadi Anggota

1.       Keanggotaan LMDH diperoleh dengan jalan mendaftarkan diri menjadi anggota dan menandatangani / membubuhkan cap ibu jari dibuku induk yang disediakan oleh LMDH.

2.       Mengisi Surat Pernyataan  tentang kesanggupan  untuk mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LMDH.

Pasal 3

Pengesahan Menjadi Anggota

1.       Keanggotaan disyahkan oleh pengurus LMDH.

2.       Pengurus LMDH menerbitkan Kartu Tanda Anggota bagi para anggota yang telah disyahkan.

Pasal 4

Syarat Anggota

Syarat – syarat untuk dapat diterima sebagai anggota  tetap adalah :

  1. Bertaqwa Terhadap Tuhan Yang Maha Esa

  2. Jujur dan tanggung jawab.

  3. Sanggup untuk mentaati Anggaran Dasar dan anggaran Rumah Tangga LMDH.

  4. Membayar iuran wajib sebesar Rp.       dan iuran pokok sebesar Rp.          yang besarnya telah disepakati anggota.

Pasal  5

Kewajiban dan Hak Anggota

Tiap anggota berkewajiban :

a.       Mentaati Anggaran  Dasar dan Anggaran rumah Tangga serta peraturan-peraturan dan  kebijakan LMDH.

b.       Membayar uang iuran tiap bulan kepada LMDH sesuai dengan kesepakatan yang berlaku.

c.       Mengelola lahan hutan dengan tanaman pokok jati dan atau tanaman lain yang bermanfaat sesuai dengan kaidah – kaidah kehutanan.

d.       Menjaga kelestarian sumber daya  hutan  di wilayah pangkuan desa  Galuk

e.       Menciptakan situasi dan kondisi  yang kondusif bagi terselenggaranya pengelolaan hutan melalui sistem PHBM.

Hak anggota :

a.       Tiap anggota berhak untuk memanfaatkan / menggunakan fasilitas kegiatan  yang disediakan oleh LMDH.

b.       Tiap anggota berhak mendapatkan pembagian hasil hutan  dan hasil usaha lainnya sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Pasal  6

Pelanggaran Disiplin

1.       Yang dimaksud pelanggaran disiplin adalah :

a.       Pelanggaran terhadap Anggaran Dasar , Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan LMDH.

b.      Tidak membayar iuran selama 3 ( tiga ) bulan berturut-turut dengan alasan yang tidak dapat dibenarkan  oleh  

          LMDH.

2.       Tindakan disiplin dapat dikenakan kepada semua anggota yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah

          Tangga serta Peraturan LMDH.

3.      Pelanggaran disiplin atau penyimpangan yang telah dilakukan oleh anggota maupun pengurus, diselesaikan secara kekeluargaan  dan jika tidak tercapai kesepakatan akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku

BAB II

ADMINISTRASI

Pasal  7

1.       Pengurus LMDH wajib melaksanakan / menyelenggarakan administrasi dan keuangan sebaik-baiknya.

2.       Pengurus LMDH dapat mengangkat pegawai / tenaga guna melaksanakan kewajiban tersebut dalam pasal 7 ayat 1.

BAB III

KEPENGURUSAN

Pasal  8

Syarat – syarat menjadi pengurus.

a.       Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

b.       Jujur  dan  bertanggung jawab .

c.       Mempunyai wawasan kedepan yang luas.

d.       Mempunyai loyalitas dan dedikasi tinggi demi kemajuan LMDH.

e.       Mempunyai kepekaan dan sensitifitas yang tinggi terhadap keberadaan dan perkembangan  LMDH.

BAB  IV

TUGAS PENGURUS

Pasal  9

1.       Mnyusun rencana anggaran  pendapatan dan  belanja LMDH.

2.       Menyusun rencana kegiatan tahuanan LMDH.

3.       Menyusun laporan pertanggungjawaban  LMDH pada akhir tahun.

Pasal  10

1.       Tugas utama ketua :

a.       Bertanggung jawab penuh terhadap keseluruhan fungsional lembaga dan bertanggung jawab terhadap seluruh anggota.

b.       Mewakili  lembaga untuk segala kegiatan  dan hal yang terkait atas  keberadaan lembaga.

c.       Memimpin , memfasilitasi pertemuan-pertemuan  lembaga sesuai dengan kepentingannya.

d.       Bersama-sama atau dibantu oleh pengurus yang lain menandatangani dokumen-dokumen kerjasama dengan pihak luar.

e.       Menyampaikan laporan sesuai dengan keperluan atas kemajuan lembaga dan sesuai rencana kegiatannya kepada seluruh anggota dan tugas lain sesuai kapasitasnya.

2.   Tugas utama sekretaris :

a.       Membantu semua tugas utama ketua.

b.       Mewakili ketua apabila ketua berhalangan.

c.       Mensupervisi tugas anggota pengurus lainnya serta tugas lainnya sesuai kapasitasnya.

3.   Tugas utama bendahara :

a.       Pemegang kas dan inventarisasi keuangan.

b.       Melaksanakan pembukuan  keuangan sesuai dengan kebutuhan ( bulanan, triwulan dan tahunan ) dan tugas lain sesuai kapasitasnya.

4.   Tugas utama koordinator seksi :

a.       Bersedia untuk menguasai aspek-aspek teknis yang dibidanginya.

b.       Mampu dan mau memberikan contoh.

c.       Mampu berbagi ketrampilan dengan anggota.

d.       Tugas-tugas lain yang relevan.

BAB V

USAHA-USAHA

Pasal 11

1.       Pengurus LMDH dapat menerima sumbangan yang tidak mengikat.

2.       Pengurus LMDH dapat melakukan dan mengembangkan usaha-usaha yang sah dan halal untuk tercapainya tujuan LMDH.

3.       Pengurus LMDH dapat melakukan hubungan kerjasama usaha produktif  dengan pihak lain  untuk tercapainya tujuan LMDH.

BAB VI

SISA HASIL USAHA

Pasal  12

1.       Sisa hasil usaha ( SHU ) adalah  besarnya laba dan atau rugi yang diterima  LMDH dari keseluruhan usaha yang dilakukan LMDH.

2.       Dalam keadaan rugi, maka semua kerugian tersebut menjadi beban seluruh anggota.

3.       Pembagian sisa hasil usaha  dilakukan berdasarkan musyawarah anggota .

4.       Musyawarah anggota menetapkan pembagian sisa hasil usaha sebagai berikut :

a.       Kas LMDH                                                       %

b.       Kas Desa                                                          %

c.       Jasa Pembinaan                                               %

BAB  VII

SANKSI – SANKSI

Pasal 13

1.       Apabila Pengurus tidak aktif menjalankan tugasnya sebagaiman mestinya maka dikenakan sanksi – sanksi :

a.       Apabila tidak menjalankan tugas dan fungsinya  maka diberikan teguran secara lisan maupun terrtulis.

b.       Apabial tidak  menjalankan tugasnya selama tiga bulan berturut-turut maka dikeluarkan dari kepengurusan.

2.       Apabila anggota pengurus menyalahgunakan tugas dan weweenangnya akan diberhentikan dengan tidak hormat dari kepengurusan dan mempertangungjawabkan perbuatannya  sesuai tingkat penyalahgunaannya.

3.       Bidang Pengamanan :

a.       Apabila pengurus dan anggota merusak sarana dan prasarana  perlindungan hutan  maka berkewajiban untuk  mempebaiki dan menggantinya seperti semula.

b.       Apabila pengurus dan anggota terbukti secara nyata melakukan tindak  pencurian pohon maka akan  diberi sanksi sesuai dengan kesepakatan.

c.       Apabila pengurus dan anggota melakukan tindakan pengrusakan hutan seperti merusak tanaman  akan diberi sanksi sesuai dengan kesepakatan.

4.       Bidang Tanaman :

a.       Apabila prosentase tumbuh tanaman kurang dari 90 % maka anggota yang bersangkutan wajib menyulam dengan ketentuan bibit dari Perhutani.

b.       Untuk menunjang pasal  13 ayat  (b) dan (c) akan ditetapkan dalam keputusan khusus Kepala Desa yang disetujui oleh BPD.

VIII. PENUTUP

Pasal  14

Hal-hal lain yang tidak dan atau belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini  ditetapkan  dalam aturan  tersendiri.

 Ditetapkan di  Jomblang

Tanggal : 23 September 2006

 

Disyahkan Oleh :

 LMDH  “ Jati Bagus “

Desa Jomblang,  Kecamatan jepon, Kabupaten Blora

 Ketua                                                                Sekretaris

  SURAT WARTONO                                     RAHMAT ISKAK

Mengetahui ,


Ketua BPD

Desa JOMBLANG                                          Kepala Desa Jomblang

                                    

TRI LUBIARTO                                               WAWAN HERI SUBAKIR

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Flag Counter