ANGGARAN DASAR
LEMBAGA MASYARAKAT DESA HUTAN“JATI BAGUS“
DESA JOMBLANG KECAMATAN JEPON
KABUPATEN
BLORA
BAB I
Nama dan Sifat
Pasal 1
1. Lembaga Pengelolaan Hutan Bersama
Masyarakat Desa Jomblang Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora ini bernama LMDH Jati bagus.
2. LMDH merupakan organisasi kemasyarakatan
yang bersifat sosial, terbuka dan ekonomi kemasyarakatan yang beranggotakan
orang-orang dan atau lembaga kemasyarakatan yang siap sedia mengelola dan
peduli terhadap usaha Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat secara adil,
menguntungkan dan berkelanjutan.
BAB II
Tempat Dan Kedudukan
Pasal 2
LMDH Jati Bagus bertempat dan berkedudukan di Desa Jomblang Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.
BAB III
Waktu Dan Lama Berdiri
Pasal 3
1. LMDH Jati Bagus ini berdiri sejak
ditandatanganinya Berita Acara pada 23 September 2006 tentang
pembentukan LMDH “ jati bagus “ Desa Jomblang Kec.
Jepon, Kab. Blora.
2. Berdirinya LMDH Jati
Bagus ini untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
BAB IV
Azas Dan Tujuan
Pasal 4
LMDH Jati Bagus berazaskan
prinsip-prinsip keadilan, demokratis, keterbukaan , kebersamaan,
kesejajaran , gotong royong, kejelasan hak dan kewajiban, musyawarah mufakat
sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan.
Pasal 5
LMDH Jati Bagus bertujuan untuk meningkatkan keberdayaan MDH dan para
pihak guna mewujudkan Pengelolaan Sumber Daya Hutan yang adil dan berkelanjutan yang berbasis
masyarakat.
BAB
V
Landasan
Hukum
Pasal
6
Landasan hukum LMDH Jati Bagus Desa Jomblang, Kecamatan Jepon, Kabupaten
Blora ini adalah :
1.
UU No. 5 tahun 1990 Tentang konservasi sumber
daya alam hayati dan ekosistemnya.
2.
UU
No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
3.
UU No
33 tahun 1970 tentang Perencanaan Hutan.
4.
SK
Gubernur Jateng No. 24 tahun 2001 tentang Pengelolaan Sumber Daya hutan bersama
masyarakat ( PHBM ).
5.
SK
Bupati Blora No. 522/1992/2001 tentang Pembentukan Forum komunikasi PHBM Kabupaten Blora.
Bab VI
Kegiatan
Pasal 7
Untuk mencapai tujuan
sebagaimana tertulis pada pasal 5, maka LMDH Jati Bagus
menyelenggarakan kegiatan sebagai berikut:
1. Melakukan kegiatan pemberdayaan para
pihak.
2. Melakukan penguatan kelembagaan desa.
3. Mendorong adanya kebijakan lokal dalam
pengelolaan sumberdaya hutan, dan
4. Mendorong terciptanya penegakan hukum yang
adil dan beradab.
5. Melakukan kerjasama dengan semua
stakeholder dalam pengelolaan sumber daya hutan demi mewujudkan
pengelolaan SDH yang adil , menguntungkan
dan berkelanjutan baik yang berbasis lahan atau non lahan, di dalam atau diluar
kawasan hutan.
BAB VII
Keanggotaan
Pasal 8
1. Anggota LMDH Jati
Bagus adalah para pihak baik individu maupun kelompok masyarakat atau
lembaga yang ada di desa Jomblang yang berkepentingan terkhadap pengelolaan
sumberdaya hutan secara adil dan berkelanjutan dan terdaftar sebagai anggota.
2. Untuk menjadi anggota LMDH Jati Bagus maka calon anggota harus :
a.
menyepakati AD / ART LMDH dan mengajukan diri sebagai
anggota.
b.
Menpunyai
kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum.
c.
Bertempat
tinggal di sekitar kawasan hutan desa Jomblang Kec. Jepon Kab. Blora.
BAB VIII
Hak Dan Kewajiban Anggota
Pasal 9
1. Setiap anggota berhak untuk :
a.
Memperoleh
jasa layanan informasi, menyampaikan aspirasi, serta perlindungan terhadap hak
dan kewajibannya selama berlangsungnya kerjasama dengan Perum Perhutani KPH
Cepu dan atau pihak lain dalam menjalankan PHBM
b.
Menjalankan
kegiatan usaha produktif, baik yang berbasis lahan maupun non lahan dalam kawasan maupun diluar kawasan hutan.
c.
Terlibat
secara aktif didalam kegiatan atau program yang dikembangkan oleh LMDH.
d.
Mengikuti
rapat anggota yang diselenggarakan oleh LMDH
.
e.
Memilih
dan dipilih menjadi pengurus.
2. Setiap anggota berkewajiban untuk :
a.
Mentaati
aturan lembaga yang sudah ditetapkan dan disepakati dalam AD/ART.
b.
Menjaga
dan membangun nama baik lembaga.
c.
Berusaha
mewujudkan tercapainya tujuan yang telah disepakati bersama , sesuai dengan pasal 5 dalam anggaran dasar ini.
BAB IX
Pengurus
Pasal 10
1. Pengurus LMDH Jati
Bagus adalah sekelompok orang
yang dipilih untuk menjalankan fungsi dan misi Lembaga.
2. Pengurus LMDH Jati Bagus dipilih dari dan oleh anggota dalam suatu
rapat pleno anggota dan disetujui oleh Pemerintah Desa.
3. Pengurus LMDH Jati Bagus adalah orang yang memiliki wawasan kedepan
dalam pengelolaan sumberdaya hutan dan dipercaya oleh warga masyarakat dan
pemerintah desa.
Pasal 11
1. Desa Jomblang adalah 5 tahun dan dapat
dipilih kembali untuk periode berikutnya sebanyak-banyaknya 2 ( Dua ) kali
berturut-turut.
2. Pengurus LMDH bertanggung jawab pada rapat pleno anggota.
Pasal 12
Susunan pengurus LMDH Jati Bagus terdiri dari
Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Seksi-Seksi yang dibutuhkan dan
dipandang perlu.
BAB X
Kewajiban dan Hak Pengurus
Pasal 13
1.
Pengurus
berkewajiban :
a.
Mengelola
lembaga secara profesional untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
b.
Menjalankan
misi lembaga secara konsisten demi mencapai visi yang telah ditetapkan.
c.
Memberikan
pelayanan kepada anggota secara adil dan proporsional.
d.
Menjalankan
tugas-tugas harian sesuai dengan kebijakan
yang telah ditetapkan.
e.
Membuat
dan menyampaikan laporan
pertanggungjawaban kepada anggota lembaga setahun sekali serta lima tahun
sekali pada akhir masa jabatan.
2. Pengurus berhak :
a.
Mengelola
lembaga secara bertanggung jawab dan profesional.
b.
Mengusulkan
dan membuat perjanjian kerja sama dengan pihak luar.
c.
Mengambil
langkah-langkah strategis yang dipandang penting untuk mencapai tujuan lembaga.
BAB XI
Larangan dan Sangsi
Pasal 14
1. Baik anggota maupun pengurus tidak
diperkenankan untuk :
a.
Secara
sengaja melakukan tindakan yang dapat merusak nama baik dan melemahkan
keberadaan LMDH.
b.
Melakukan
tindakan yang mengakibatkan terjadinya
kerusakan dan penyimpangan sumberdaya hutan.
c.
Melakukan
kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan hutan yang dapat merugikan rakyat atau negara.
d.
Melakukan
pelanggaran terhadap semua aturan atau
perjanjian yang telah disepakati.
e.
Melakukan
kegiatan yang dapat meresahkan dan
melemahkan masyarakat.
f.
Melakukan
tindakan kekerasan dalam menyelesaikan persoalan.
g.
Memindahkan
hak kontrak lahan kepada pihak lain baik dalam bentuk apapun tanpa kesepakatan
pihak- pihak yang telah terikat perjanjian.
h.
Secara
sengaja melakukan pelanggaran terhadap AD/ART akan dikenakan sangsi sesuai dengan
motif dan besar kecilnya pelanggaran.
2. Sangsi dapat berupa antara lain :
a.
Peringatan
b.
Pencabutan
hak yang bersifat sementara atau tetap.
c.
Membayar
denda atau ganti rugi.
d.
Diajukan
kepengadilan.
Pasal 15
Pembayaran denda atau ganti
rugi sebagaimana dimaksud pasal 13 ayat 2 point 4 diatur dalam bentuk peraturan
desa yang dibuat oleh Pemerintah Desa
yang disetujui BPD.
BAB XII
Rapat-Rapat
Pasal 16
Rapat Anggota
1. Rapat anggota adalah rapat yang dihadiri
oleh para anggota yang merupakan elemen-elemen masyarakat yang ada di desa
Jomblang dan berfungsi sebagai forum musyawarah tertinggi.
2. Rapat anggota terdiri dari rapat tahunan
dan rapat lima tahunan.
3. Rapat anggota tahunan adalah rapat yang
diadakan setiap satu tahun sekali untuk melakukan koordinasi dan evaluasi
terhadap pelaksanaan dan hasil program tahunan.
4. Rapat lima tahunan adalah rapat yang
dilakukan setiap lima tahun sekali untuk membahas program lima tahunan, menyusun
kebijakan-kebijakan strategis yang sifatnya sistematis, laporan pertanggung
jawaban kinerja pengurus dan memilih pengurus untuk jangka waktu lima tahun
berikutnya.
Pasal 17
Rapat anggota tahunan dan
lima tahunan sebagaimana tertulis dalam pasal 15 dihadiri oleh para
anggota dan dapat dilaksanakan jika
dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengan ditambah satu dari seluruh anggota.
Pasal 18
Rapat Pengurus
1.
Rapat
pengurus adalah rapat yang diselenggarakan oleh pengurus LMDH.
2.
Rapat
pengurus terdiri dari rapat kerja dan rapat koordinasi.
3.
Rapat
kerja adalah rapat yang yang diadakan
untuk menyusun program kerja tahunan dan lima tahunan.
4.
Rapat
koordinasi adalah rapat yang diadakan untuk melakukan koordinasi di dalam
mengelola lembaga dan menjalankan program serta kegiatan yang telah disusun.
5.
Rapat
koordinasi dapat diselenggarakan kapan saja sesuai dengan kebutuhan.
BAB XIII
Kekayaan dan Sumber Dana
Pasal 19
1. Kekayaan LMDH Jati
Bagus terdiri dari jasa dan benda
bergerak atau tidak bergerak yang meliputi :
a.
Uang
tunai, tagihan dan yang tersimpan di bank atas nama lembaga.
b.
Surat-surat
berharga
c.
Jaringan
kerja sama.
d.
Fasilitas-fasilitas
lembaga.
2. Sumber dana LMDH diperoleh dari :
a.
Iuran anggota.
b. Dana gotong royong
c.
Kegiatan usaha , baik berbasis lahan atau non
lahan, di dalam kawasan atau di
luar kawasan hutan.
d. Hasil usaha lain yang diselenggarakan oleh
LMDH .
e.
Sumbangan yang tidak mengikat.
BAB XIV
Tahun Buku
Pasal 20
Tahun buku dari LMDH Jati Bagus Desa
Jomblang Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, berjalan dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember pada
tahun berjangka.
BAB XV
Pembubaran
Pasal 21
1. Pembubaran lembaga ini hanya dapat
dilakukan berdasarkan rapat anggota yang khusus diadakan untuk tujuan tersebut
dan pembubaran dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari
jumlah anggota dan mendapat pengesahan dari Kepala Desa.
2. Jika terjadi pembubaran maka segala
kekayaan dan hutang piutang setelah diperhitungkan, diberikan pada suatu badan
atau lembaga lain yang ada di desa Jomblang yang mempunyai tujuan sama dengan
lembaga ini.
BAB XVI
P e n u t u p
Pasal 22
1. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam
Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga LMDH Jati Bagus yang
ditetapkan dan disusun oleh rapat anggota.
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
ini dapat di ubah / ditambah berdasarkan keputusan rapat anggota lima tahunan.
3. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jomblang,
Tanggal : 23 September 2006
LMDH Jati Bagus
Desa jomblang Kecamatan Jepon,
Kabupaten Blora
K e t u a
Sekretaris
SURAT WARTONO RAHMAT ISKAK
Mengetahui
Ketua
BPD Desa Jomblang Kepala Desa Jomblang
TRI LUBIARTO WAWAN HERI SUBAKIR
ANGGARAN RUMAH TANGGA
LMDH “ JATI BAGUS “
Desa Jomblang, Kecamatan
Jepon, Kabupaten Blora
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Yang
dapat diterima menjadi anggota LMDH Jati Bagus adalah semua unsur masyarakat
desa Jomblang beserta lembaga yang ada.
Pasal 2
Permintaan
Menjadi Anggota
1.
Keanggotaan
LMDH diperoleh dengan jalan mendaftarkan diri menjadi anggota dan
menandatangani / membubuhkan cap ibu jari dibuku induk yang disediakan oleh
LMDH.
2.
Mengisi Surat
Pernyataan tentang kesanggupan untuk mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga LMDH.
Pasal 3
Pengesahan
Menjadi Anggota
1.
Keanggotaan
disyahkan oleh pengurus LMDH.
2.
Pengurus LMDH
menerbitkan Kartu Tanda Anggota bagi para anggota yang telah disyahkan.
Pasal 4
Syarat Anggota
Syarat –
syarat untuk dapat diterima sebagai anggota
tetap adalah :
Bertaqwa Terhadap Tuhan Yang
Maha Esa
Jujur dan tanggung jawab.
Sanggup untuk mentaati
Anggaran Dasar dan anggaran Rumah Tangga LMDH.
Membayar iuran wajib sebesar
Rp. dan iuran pokok sebesar Rp. yang besarnya telah disepakati
anggota.
Pasal 5
Kewajiban dan
Hak Anggota
Tiap
anggota berkewajiban :
a.
Mentaati
Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga
serta peraturan-peraturan dan kebijakan
LMDH.
b.
Membayar uang
iuran tiap bulan kepada LMDH sesuai dengan kesepakatan yang berlaku.
c.
Mengelola
lahan hutan dengan tanaman pokok jati dan atau tanaman lain yang bermanfaat
sesuai dengan kaidah – kaidah kehutanan.
d.
Menjaga
kelestarian sumber daya hutan di wilayah pangkuan desa Galuk
e.
Menciptakan
situasi dan kondisi yang kondusif bagi
terselenggaranya pengelolaan hutan melalui sistem PHBM.
Hak anggota :
a. Tiap anggota berhak untuk memanfaatkan /
menggunakan fasilitas kegiatan yang
disediakan oleh LMDH.
b.
Tiap anggota
berhak mendapatkan pembagian hasil hutan
dan hasil usaha lainnya sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang
berlaku.
Pasal 6
Pelanggaran
Disiplin
1.
Yang dimaksud
pelanggaran disiplin adalah :
a.
Pelanggaran
terhadap Anggaran Dasar , Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan LMDH.
b. Tidak membayar
iuran selama 3 ( tiga ) bulan berturut-turut dengan alasan yang tidak dapat
dibenarkan oleh
LMDH.
2. Tindakan disiplin dapat dikenakan kepada
semua anggota yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga serta
Peraturan LMDH.
3. Pelanggaran disiplin atau penyimpangan yang telah
dilakukan oleh anggota maupun pengurus, diselesaikan secara kekeluargaan dan jika tidak tercapai kesepakatan akan
diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku
BAB II
ADMINISTRASI
Pasal 7
1. Pengurus LMDH wajib melaksanakan /
menyelenggarakan administrasi dan keuangan sebaik-baiknya.
2.
Pengurus LMDH
dapat mengangkat pegawai / tenaga guna melaksanakan kewajiban tersebut dalam
pasal 7 ayat 1.
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 8
Syarat
– syarat menjadi pengurus.
a.
Bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa
b.
Jujur dan
bertanggung jawab .
c.
Mempunyai
wawasan kedepan yang luas.
d.
Mempunyai
loyalitas dan dedikasi tinggi demi kemajuan LMDH.
e.
Mempunyai
kepekaan dan sensitifitas yang tinggi terhadap keberadaan dan perkembangan LMDH.
BAB IV
TUGAS PENGURUS
Pasal 9
1.
Mnyusun
rencana anggaran pendapatan dan belanja LMDH.
2.
Menyusun
rencana kegiatan tahuanan LMDH.
3.
Menyusun
laporan pertanggungjawaban LMDH pada
akhir tahun.
Pasal 10
1.
Tugas utama
ketua :
a.
Bertanggung
jawab penuh terhadap keseluruhan fungsional lembaga dan bertanggung jawab
terhadap seluruh anggota.
b.
Mewakili lembaga untuk segala kegiatan dan hal yang terkait atas keberadaan lembaga.
c.
Memimpin ,
memfasilitasi pertemuan-pertemuan
lembaga sesuai dengan kepentingannya.
d.
Bersama-sama atau
dibantu oleh pengurus yang lain menandatangani dokumen-dokumen kerjasama dengan
pihak luar.
e.
Menyampaikan
laporan sesuai dengan keperluan atas kemajuan lembaga dan sesuai rencana
kegiatannya kepada seluruh anggota dan tugas lain sesuai kapasitasnya.
2. Tugas utama
sekretaris :
a.
Membantu semua
tugas utama ketua.
b.
Mewakili ketua
apabila ketua berhalangan.
c.
Mensupervisi
tugas anggota pengurus lainnya serta tugas lainnya sesuai kapasitasnya.
3. Tugas utama bendahara :
a.
Pemegang kas
dan inventarisasi keuangan.
b.
Melaksanakan
pembukuan keuangan sesuai dengan
kebutuhan ( bulanan, triwulan dan tahunan ) dan tugas lain sesuai kapasitasnya.
4. Tugas utama
koordinator seksi :
a.
Bersedia untuk
menguasai aspek-aspek teknis yang dibidanginya.
b.
Mampu dan mau
memberikan contoh.
c.
Mampu berbagi
ketrampilan dengan anggota.
d.
Tugas-tugas
lain yang relevan.
BAB V
USAHA-USAHA
Pasal 11
1. Pengurus LMDH dapat menerima sumbangan
yang tidak mengikat.
2.
Pengurus LMDH
dapat melakukan dan mengembangkan usaha-usaha yang sah dan halal untuk
tercapainya tujuan LMDH.
3.
Pengurus LMDH
dapat melakukan hubungan kerjasama usaha produktif dengan pihak lain untuk tercapainya tujuan LMDH.
BAB VI
SISA HASIL
USAHA
Pasal 12
1. Sisa hasil usaha ( SHU ) adalah besarnya laba dan atau rugi yang
diterima LMDH dari keseluruhan usaha
yang dilakukan LMDH.
2. Dalam keadaan rugi, maka semua kerugian
tersebut menjadi beban seluruh anggota.
3.
Pembagian sisa
hasil usaha dilakukan berdasarkan
musyawarah anggota .
4.
Musyawarah
anggota menetapkan pembagian sisa hasil usaha sebagai berikut :
a.
Kas LMDH %
b.
Kas Desa %
c.
Jasa Pembinaan %
BAB VII
SANKSI – SANKSI
Pasal 13
1.
Apabila
Pengurus tidak aktif menjalankan tugasnya sebagaiman mestinya maka dikenakan
sanksi – sanksi :
a.
Apabila tidak
menjalankan tugas dan fungsinya maka
diberikan teguran secara lisan maupun terrtulis.
b.
Apabial
tidak menjalankan tugasnya selama tiga
bulan berturut-turut maka dikeluarkan dari kepengurusan.
2.
Apabila
anggota pengurus menyalahgunakan tugas dan weweenangnya akan diberhentikan
dengan tidak hormat dari kepengurusan dan mempertangungjawabkan
perbuatannya sesuai tingkat
penyalahgunaannya.
3.
Bidang
Pengamanan :
a.
Apabila
pengurus dan anggota merusak sarana dan prasarana perlindungan hutan maka berkewajiban untuk mempebaiki dan menggantinya seperti semula.
b.
Apabila
pengurus dan anggota terbukti secara nyata melakukan tindak pencurian pohon maka akan diberi sanksi sesuai dengan kesepakatan.
c.
Apabila
pengurus dan anggota melakukan tindakan pengrusakan hutan seperti merusak
tanaman akan diberi sanksi sesuai dengan
kesepakatan.
4.
Bidang Tanaman
:
a.
Apabila
prosentase tumbuh tanaman kurang dari 90 % maka anggota yang bersangkutan wajib
menyulam dengan ketentuan bibit dari Perhutani.
b.
Untuk
menunjang pasal 13 ayat (b) dan (c) akan ditetapkan dalam keputusan
khusus Kepala Desa yang disetujui oleh BPD.
VIII. PENUTUP
Pasal 14
Hal-hal lain yang tidak dan atau
belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini
ditetapkan dalam aturan tersendiri.
Ditetapkan
di Jomblang
Tanggal
: 23 September 2006
Disyahkan Oleh :
LMDH “ Jati Bagus “
Desa Jomblang, Kecamatan jepon, Kabupaten Blora
Ketua Sekretaris
SURAT
WARTONO RAHMAT ISKAK
Mengetahui ,
Ketua BPD
Desa JOMBLANG Kepala Desa Jomblang
TRI
LUBIARTO WAWAN HERI SUBAKIR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar