إِنّ الْحَمْدَ
ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ
شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ
لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ
وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ
اَللهُمّ صَلّ وَسَلّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ
تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن.
يَاأَيّهَا الّذَيْنَ آمَنُوْا اتّقُوا اللهَ حَقّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنّ
إِلاّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ
يَاأَيّهَا النَاسُ اتّقُوْا رَبّكُمُ الّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ
وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيْرًا وَنِسَاءً
وَاتّقُوا اللهَ الَذِي تَسَاءَلُوْنَ بِهِ وَاْلأَرْحَام َ إِنّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ
رَقِيْبًا
يَاأَيّهَا الّذِيْنَ آمَنُوْا اتّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا
يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْلَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ
وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا، أَمّا بَعْدُ …
فَأِنّ أَصْدَقَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ، وَخَيْرَ الْهَدْىِ هَدْىُ مُحَمّدٍ
صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّمَ، وَشَرّ اْلأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلّ
مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةً، وَكُلّ ضَلاَلَةِ فِي النّارِ.
Jama’ah Jum’at rahimakumullah,
mari kita
bersyukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah memberikan berbagai
keni’matan, terutama ni’mat Iman dan Islam. Karena Allah akan menambahi ni’mat
itu bagi orang-orang yang bersyukur.
Shalawat dan salam semoga Allah
tetapkan atas Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, para keluarganya,
para sahabatnya, dan para pengikutnya yang setia dengan baik sampai akhir
zaman.
Di samping itu, marilah kita
meningkatkan taqwa kita kepada Allah dengan sebenar-benar taqwa, dan jangan
sampai mati kecuali dalam keadaan muslim.
Jama’ah Jum’ah rahimakumullah,
sebagai orang Muslim, kita mesti konsekuen dengan
Islam, tidak menawar-nawar, dan tidak memilih-milih mana yang sesuai hawa nafsu
baru kita pilih. Sedang yang dianggap tak sesuai hawa nafsu lalu
diabaikan bahkan ditolak. Itu bukan pribadi orang mu’min. karena Allah Ta’ala
telah memperingatkan:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا [الأحزاب/36]
Dan tidaklah patut bagi laki-laki
yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan
Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang
lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya
maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. (QS. Al-Ahzab [33] : 36)
Imam Ibnu Katsir menjelaskan
dalam Kitab Tafsirnya, ayat ini umum mengenai seluruh perkara, dan yang
demikian itu bahwasanya apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan hukum
mengenai sesuatu maka tidak ada seorang pun berhak menyelisihinya, dan tidak
ada pilihan (lain lagi) bagi seseorang di sini. Tidak ada pendapat dan tidak
ada perkataan (sebagai pilihan lain). Sebagaimana firman Allah Ta’ala:
: { فَلا وَرَبِّكَ لا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا } [النساء:65]
Maka demi Tuhanmu, mereka (pada
hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) hakim
terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam
hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka
menerima dengan sepenuhnya. (QS An-Nisaa’ [4] : 65)
Dalam hadits:
: “والذي نفسي بيده، : لا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يَكُونَ هَوَاهُ تَبَعًا لِمَا جِئْتُ بِهِ “. (الحكيم ، وأبو نصر السجزى فى الإبانة وقال – حسن غريب – والخطيب عن ابن عمرو) حديث حسن صحيح
Demi Dzat yang jiwaku ada di
Tangan-Nya, tidak beriman seseorang dari kamu sekalian sehingga menjadikan hawa
nafsunya mengikuti apa yang aku bawa dengannya (yakni Islam ini). (HR.
Al-Hakim, hasan shahih menurut An-Nawawi dalam Hadits Arba’in)
Oleh karena itu Allah mengeraskan
ancaman terhadap yang menyelisihi hal itu, dengan berfirman:
{ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلالا مُبِينًا }
Jama’ah Jum’ah rahimakumullah.
Ketika kita
menjadi orang Islam, sebenarnya kita telah menetapkan pilihan, Islam sebagai
agama yang kita peluk, kita imani dengan yakin. Hingga seharusnya kalau ada
pertanyaan: Pilih Islam atau lainnya, maka jawab kita adalah pilih Islam.
Tetapi benarkah kita memang pilih Islam secara konsekuen?
Coba mari kita tanya pada diri
kita: Dalam hal prinsip hidup, apakah kita pilih Islam? Bila jawabnya ya, maka
perlu kita bertanya pada diri: Bagaimana menjalani hidup ini. Apakah dalam
mencari makan sudah sesuai dengan Islam, yakni mencari yang halal dengan cara
yang halal, lalu dipergunakan dalam hal yang halal pula?
Dalam memimpin keluarga apakah
pilih Islam, yakni memberi makan, memberi pakaian, dan segala aturan sesuai
dengan Islam? Bila jawabnya ya, maka di jalan-jalan tidak ada lagi Muslimah
yang pakai celana pendek, pakaian ketat memperlihatkan lekuk-lekuk tubuh dan
sebagainya. Kenyataannya, justru yang berpakaian secara Islami jumlahnya
sedikit, dan yang melanggar Islam justru banyak. Padahal sama-sama mengeluarkan
biaya untuk beli pakaian, namun ketika yang dipilih adalah bukan yang Islam,
maka biaya yang dikeluarkan itu hanya untuk menuju neraka. Karena dalam hal
pakaian wanita, ada ancaman yang sangat dahsyat. Nabi SAW bersabda:
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا بَعْدُ : رِجَالٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ – يَعْنِيْ ظُلْمًا وَعُدْوَانًا – وَ نِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلاَتٌ مُمِيْلاَتٌ …
Dua golongan orang yang merupakan
calon pengisi neraka yang belum saya lihat mereka itu : Laki-laki yang memiliki
cemeti/ cambuk bagaikan ekor sapi yang dengannya mereka memukuli orang, dan
wanita-wanita yang kasiyat ‘ariyat (berpakaian tetapi telanjang) mailat mumilat
(menyimpang dari kebenaran dan mengajak orang lain untuk menyimpang) (HR.
Muslim dan lainnya)
Sabdanya,” kasiyat ‘ariyat,”
telah ditafsirkan:
Bahwa mereka itu berpakaian
dengan pakaian pendek yang tidak menutupi aurat yang harus ditutup, dan ditafsirkan bahwa mereka mengenakan
pakaian tipis yang tidak menutupi kulitnya dari pandangan di baliknya, dan ditafsirkan juga bahwa mereka
mengenakan pakaian ketat yang memang menutupi kulit dari pandangan namun tetap
menampakan lekuk dan bentuk kemolekan tubuh wanita.
Oleh sebab itu tidak boleh bagi
wanita mengenakan pakaian-pakaian ketat/sempit ini kecuali hanya di hadapan
suaminya saja, karena di antara suami isteri tidak ada aurat, berdasarkan
firman-Nya SWT :
وَالَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حَافِظُوْنَ إِلاَّ عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُوْمِيْنَ المؤمنون 5-6
Dan orang-orang yang menjaga
kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki,
maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. (QS. Al Mu’minun []
: 5-6)
Jama’ah Jum’ah rahimakumullah,
selain kita tidak boleh memilih-milih apa yang telah ditetapkan oleh Allah dan
Rasul-Nya, perlu pula mendudukkan Islam pada proporsinya, yaitu tinggi dan
tidak diungguli. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
{ الْإِسْلَامُ يَعْلُو وَلَا يُعْلَى } .أَخْرَجَهُ الدَّارَقُطْنِيُّ )
Islam itu tinggi dan tidak
diungguli. (HR. Ad-Daraquthni, berderajat hasan menurut Ibnu Hajar dalam Fathul
Bari). Tingginya Islam itu pun mengandung pengertian akan tingginya Muslim dibanding
orang bukan Islam. Sehingga Ibnu ‘Abbas menegaskan, wanita yang jadi isteri
Yahudi atau Nasrani, kemudian wanita itu masuk Islam maka haram bagi suaminya,
karena telah diceraikan oleh Islam, karena Islam itu tinggi, tidak diungguli.
Jama’ah Jum’ah rahimakumullah,
seseorang, walaupun mengaku dirinya Muslim, namun belum tentu mau mendudukkan
Islam secara proporsional, hingga Islam yang tinggi itu dianggap saja sama
dengan lainnya, bahkan dianggap lebih rendah dari lainnya. Celakanya lagi,
bahkan Islam itu dianggap lebih rendah dari pendapat orang atau pendapat
kumpulan orang, bahkan lebih celaka lagi, Islam ini tidak boleh masuk ke ruang
hukum, misalnya, karena mereka mengklaim di tempat mereka tinggal adalah wilayah
hukum namun bukan hukum Islam, maka Islam tidak boleh dipakai dalam hukum. Itu
berarti memandang Islam lebih rendah dibanding hukum bikinan mereka, dan
sekaligus menolak Islam.
Ketika mereka mengaku Muslim
namun sikapnya seperti itu, maka dalam perlakuan terhadap Islam dan Muslimin
akan terjadi aneka tingkah yang merusak Islam dan Muslimin. Baik itu merusak
jiwa, harta, kehormatan, wanita Muslimah maupun merusak Islam itu sendiri.
Dalam hal mengaku Muslim namun
sejatinya merusak Islam dan Muslimin karena tidak memandang Islam itu tinggi,
maka pelaksanaannya itu dari lingkup kecil seperti keluarga, sampai yang
cakupan luas seperti wilayah atau Negara, bahkan tingkat dunia. Lebih buruk
lagi bila pelaksanaan merusak Islam dan Muslimin dengan aneka bentuk corak dan
ragamnya itu berupa persekongkolan, antar keluarga, antar suku, antar bangsa,
antar golongan, bahkan antar yang mengaku Muslim dengan yang kafir serta
munafiq. Itu semua karena memandang rendah terhadap Islam.
Jama’ah Jum’ah rahimakumullah.
Sikap seseorang yang mengaku Muslim namun menyelisihi dua hal tersebut di
atas yakni bersikap memilih-milih dan merendahkan Islam itu akan lebih parah
lagi keburukannya bila menyelisihi ayat berikut ini.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ [البقرة/208]
Hai orang-orang yang beriman,
masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah
syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu. (QS. Al-Baqarah [] :
208)
Dan ketika seseorang masuk ke
dalam Islam dengan keseluruhan, maka tidak mungkin dan tidak dapat dibayangkan
terjadi, kecuali dengan yang bertentangan dengan jalan-jalan syetan. Allah
berfirman.
وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ
Dan janganlah kamu menuruti
langkah-langkah syetan, maksudnya dalam perbuatan dengan melakukan kemaksiatan
kepada Allah,
إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
Sesungguhnya syetan itu musuh yang
nyata bagimu, musuh yang nyata tidaklah akan mengajak kecuali kepada kejahatan
dan kekejian serta segala yang mengandung bahaya bagi kalian. (Tafsir As-Sa’di
juz 1 halaman 94).
Jama’ah Jum’ah rahimakumullah.
Bila seseorang mengaku Muslim
namun tidak masuk ke dalam Islam secara keseluruhan, apalagi tidak mendudukkan
Islam pada kedudukan yang tinggi, dan masih pula pilih-pilih aturan Islam yang
sesuai dengan hawa nafsunya, maka walaupun berkuasa dan atas nama Islam maka
akan menjadikan Islam dan orang Muslim sebagai sasaran kejahatannya. Kejahatan yang paling tinggi adalah
kemusyrikan yakni menyekutukan Allah Ta’ala dengan lainnya. Islam menyuruh agar
menyembah hanya kepada Allah Ta’ala saja, namun mereka ada yang menyembah dan
minta perlindungan kepada selain
Allah.
Jama’ah Jum’ah rahimakumullah.
Mari kita sadari, betapa besarnya bahya ketika seseorang telah bergeser dari
aturan Islam. Sampai membunuh ribuan ulama pun dilakukan. Oleh karena itu,
Islam dari awal telah menasihati, ketika untuk menikah pun agar memilih wanita
yang memiliki agama. Artinya, agar memilih wanita Islam yang shalihah, yang
beragama Islam dengan baik. Kalau tidak, maka akan celaka.
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi
wa sallam yang sangat sayang kepada Ummatnya telah menasihati sedemikian, tidak
lain adalah karena bahaya di balik itu adalah sangat besar, sebagaimana
contoh-contoh di atas. Begitu bergeser dari Islam, maka tidak menutup
kemungkinan untuk menjadi perusak Islam dan kaum Muslimin. Maka tidak ada
pilihan lain kecuali kita mengimani Islam ini dengan konsekuen. Sebagaimana
sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
« قُلْ آمَنْتُ
بِاللَّهِ فَاسْتَقِمْ ».
Katakanlah aku beriman kepada
Allah, maka istiqomah lah. (HR. Muslim)
Semoga Allah menjadikan kita
Ummat Islam yang istiqomah dalam mengimani dan menjalani Islam ini, serta
terhindar dari sikap memilih-milih, merendahkan Islam, dan masuk Islam secara
setengah-setengah. Karena ternyata sebegitu bahayanya terhadap kehidupan di
dunia, apalagi kehidupan pelakunya di akherat kelak, bila Islam ini
ditawar-tawar semaunya, tidak ditaati tetapi diselisihi atau bahkan hanya
dijadikan tunggangan dan semacamnya. Itu semua adalah lakon dalam barisan
orang-orang yang melanggar ayat-ayat Allah Ta’ala dan sunnah Rasul-Nya.